PRUAnugerah Asuransi Jiwa ( PRUENTIAL SYARIAH )

Kebutuhan terhadap asurasi jiwa kian meningkat ditengah masuarakat Indonesia saat ini, Asuransi sudah menjai gaya hidup saat ini. Asuransi jiwa tradisional menjadi salah satu pilihanyang banyak diminati masyarakat indonesia. Oleh sebab itu Prudential Indonesia meluncurkan Asuransi Jiwa PRUAnugerah Syariah. 

PruAnugerah memberikan kelebihan diantaranya, menyiapkan dana pensiun, melindungi kelurga dari kerugian akibat meninggalnya pencari nafkah, dan tidak perlu memikirkan premi / kontribusi di hari tua.

Ayokita bahas Apa itu  PRUAnugerah. Pruanugerah hadir sebagai solusi perlindungan jiwa seumur hidup, bentuk peninggalan amanah bagi keluarga tercinta dari kini hingga nanti.

Keunggulan Produk :

  1. Manfaat Dana Usia Mapan ( 100% Kontribusi /100% Premi yang dibayarkan )
  2. 150% Santunan Asuransi dibayarkan dalam usia produktif
  3. Santunana meninggal akibat kecelakaan dalam priode musim liburan / Ibadah hingga 350% santunan asuransi
  4. Hemat kontribusi hingga 50%
  5. Bebas kontibusi / premi apabila peserta yang diasuransikan terdignosa penyakit kritis
  6. Masa asuransi sampai dengan peserta yang diasuransikan berusia 120 tahun.
  7. Adanya pilihan pembayaran kontribusi/premi mulai dari 5/10/15 tahun
  8. Terdapat pilihan wakaf manfaat polis asuransi syariah

Manfaa Asuransi

  • Manfaat Dana Usia Mapan
Sejumlah uang yang diberikan dari nilai tunai peserta yang  akan dibayarkan pada tanggal pembayaran manfaat dana usia mapan.( POLIS TETAP AKTIF )


  • Manfaat Bebas Kontribusi
Apabila peserta yang diasuransikan terdiagnosa salah satu dari 60 kondisi kritis dalam masa pembayaran kontribusi, maka pengelola akan membebaskan pembayaran sisa kontribusi (premi) selanjutnya yang belum dibayarkan oleh pemegang polis ( sejak kalim peserta yang disasuransikan atas  kondisi kritis disetujui pengelola ( prudential syariah ). (POLIS TETAP AKTIF )

  • Santuanan Meninggal Dunia
Sebelum manfaat usia mapan dibayarkan 150% santunan asuransi + Nilai tunai yang terbentuk jika ada. Setelah manfaat dana usia mapan dibayarkan  : 100% Santunan asuransi+ Nilai tunai yang terbentuk. ( POLIS BERAKHIR )


  • Santunan Meninggal Akibat Kecelakaan
Tabahan santunan asuransi hingga 100% jika peserta yang disasuransikan meninggal dunia akibat kecelakaan, Tambahan santunanasuransi hingga 200% jika peserta yang diasuransikan meninggal dunia akibat kecelakaan dalam priode musim liburan atau ibadah( POLIS BERAKHIR )









0 Komentar