Otoritas jasa keuangan ( OJK ) Republik Indonesia akhirnya mengeluaran perturan baru asuransi unitlink ( PAYDI ) atau asuransi yang dikaitkan dengan investasi, aturan baru tentang Paydi akan sebentar lagi berlaku tepatnya 14 maret 2023. Ketentuan baru prihal asuransi unitlink atau paydi tertuang pada surat edaran otoritas jasa keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 Tentang asuransi yang dikaitkan investasi unitlik atau Paydi.
Peraturan baru ini bertujuan agar kedepan tidak akan terjadi permasalahan tentang asuransi unitlink atau paydi dan tentu untuk melindungi konsumen dari kerugian. Ada tiga aspek utama
- Praktik pemesaran
- Transparasi informasi
- Tata kelola aset Paydi
Calon Pememegang Polis Harus Lebih Paham
Diharapkan pemegang polis lebih mengerti dan memahami produk unitlik atau paydi yang dibeli termasuk manfaat, biaya - biaya dan risiko yang ditanggung pemegang polis. Agen asuransi dituntut untuk melakukan perbaikan dalam praktik pemasaran dan transparansi informasi yang disampaikan kepada konsumen atau calon pemegang polis agar harapan yang di inginkan tercapai. Karena produk asuransi unitlik atau Paydi, merupakan produk asuransi yang kompleks, mengabungkan antara asuransi dan investasi ditambah dengan tingkat literasi asuransi yang masih rendah.
Permasalahan, sengketa dalam pengelolaan Paydi yang terjadi selama ini diharapkan tidak terulang pada masa mendatang dengan perbaikan tata kelola aset Paydi sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan terhadap pengelolaan aset produk asuransi.
Penjelasan Yang Akurat Oleh Agen Dan Konfirmasi Dari Perusahaan Asuransi
Pada saat pemasaran produk unitlik atau Paydi agen harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil resiko pemegang polis, serta memastikan bahwa asuransi unitlik atau paydi yang dibeli memang sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Agen harus memberikan penjelasan yang akurat jelas dan lengkap mengenai spesifikasi Paydi yang dipasarkan dan ditawarkan. Perusahan mengkonfirmasi pemahaman calon pemegang polis atas unitlink atau paydi yang dibeli.
Adanya dokumentasi dalam bentuk rekaman
Setelah pemegang polis membeli produk paydi dari agen asuransi, perusahaan harus melakukan konfirmasi dengan melakukan welcoming call kepada pemegang polis untuk konfirmasi ulang bahwa produk yang dibeli sudah sesuai kebutuhan kebutuhan dan sudah dipahami dengan baik.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi lagi potensi perselisihan dikemudian hari tentang produk asuransi unitlink atau Paydi yang dibeli, oleh sebab itu perusahaan harus mendokumentasikan proses penjelasan produk dalam welcoming call dal bentuk rekaman. Perusahaan juga harus melakukan evaluasi atas kecukupan nilai tunai pemegang polis, terutama bagi mereka yang mengambil asuransi tambahan atau rider, melakukan cuti premi, melakukan penarikan nilai tunai atau menambah uang pertanggungan agar dapat meminimalisir risiko.
Penguatan resgulasi tersebut akan diiringi dengan pengawasan agar kedepan permasalahan pada PAYDI, dapat diminimalisir, konsumen lebih terlindungi, dan tentunya industri asuransi tetap dapat tumbuh dengan mengedepankan praktek usaha yang lebih sehat.
0 Komentar