6 Enam Langkah Penting Saat Membeli PAYDI Sesuai Aturan OJK 5/SEOJK05.2022


Pasca pandemi membuat orang semakin sadar akan pentingnya sebuah perlindungan asuransi, untuk melindungi dari kerugian finansial akibat resiko sakit. Asuransi menjadi sebuah gaya hidup masakini. Melihat darilaporan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia ( AAJI ) total pendapatan premi indutri asuransi jiwa nasional hingga kuartal tiga 2022, asuransi PAYDI / atau Unit Link menjadi penyumbang terbesar 57,7% atau senilai Rp 82,9 triliun.

Dari dasar itu OJK mengeluarkan peraturan terbaru tentang PAYDI / UnitLink melalui surat edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomer 5/SEOJK05./2022 tentang PAYDI. Aturan tersebebut mendasari 6 langkah penting yang perlu diperhatikan nasabah sebelum memiliki polis asuransi PAYDI / UnitLink.Tujuan utamanya adalah agar setiap nasabah paham sebelum membeli PAYDI untuk merasakan manfaat yang optimal dan terilindungi selama polis berjalan.

6 Langkah sebelum membeli polis asuransi PAYDI :

1. Memahami kebutuhan, kemampuan finansial dan profil risiko nasabah.

Sebelum membeli PAYDI ada beberapa hal yang perlu calon nasabah perhatikan.

- Memastikan produk yang diambil sesuai kebutuhan
- Kemampuan finansial untuk membayar premi sepanjang priode pertanggungan
- Profil resiko nasabah dalam berinvestasi

Calon nasabah akan dibantu agen asuransi, untuk bersama sama mengidentifikasi tujuan keuangan agar mendapatkan manfaat perlindungan yang sesuai dan maksimal.

2. Edukasi menyeluruh tentang PAYDI sebelum membeli polis

Setelah agen menjelaskan produk PAYDI / Unitlink, dan nasabah sudah cukup mengerti dengan produk PAYDI, calon nasabah diberikan microsite yang berisi penyampaian dalam bentuk video tetang PAYDI. Jika sudah mengerti, calon nasabah diminta mengisi formulir pernyataa pemahaman PAYDI dan merekam suara peryataan memahami produk PAYDI.

Perlu diingat produk paydi hanya bisa dimiliki nasabah yang memiliki kemampuan finansial, dan profil resiko yang sesuai dan dinilai bisa memahami PAYDI.

3. Proses peninjauan terhadap polis yang diajukan

Proses underwritting atau proses peninjauan, pengajuan asuransi PAYDI, perusahaan akan mengidentifikasi dan menganalisa risiko dari tertanggung, seperti usia, riwayat kesehatan, pekerjaan, hingga hobi.

Perusahaan asuransi bisa menolak pengajuan polis jika tidak sesuai denga  syarat - syarat yang telah ditetapkan.

Agar perusahaan dapat memastikan layanan yang diterima calon nasabah sesuai dengan tingkat resiko calon nasabah, sehingga manfaatnya optimal.

4. Melakuakan pembayaran polis PAYDI

Setelah perusahaan asuransi menyetujuai pengajuan Polis PAYDI, barulah calon nasabah membayarkan premi pertama, dengan metode pembayaran resmi yang disediakan perusahaan asuransi.

5. Memilih masa tunggu atau tanpa masa tunggu

Calon nasabah dapat memilih polis dengan masa tunggu atau tanpa masa tunggu. Jika memilih tanpa masa tunggu nasabah diminta melakukan Chek-up tambahan diluar ketentuan underwriting.

6. Melakukan Welcome Call  setelah polis terbit

Perusahaan asuransi akan melakukan welcome call ke nasabah, Tujuannya untuk memastikan apakah produk yang dibeli oleh nasabah telah sesuai dan dapat dipahami dengan baik.

Itulah 6 enam langkah yang harus dan wajib sebelum membeli polis PAYDI sesuai aturan OJK 5/SEOJK05./2022 tentang PAYDI. 

Untuk anda yang ingin produk unitlink/ paydi dan asuransi tradisional lainnya silahkan hubungi :
NASRUDIN
0857 8018 3314
IG : @nazrudin.pru
IG : @nazrudin.id
















0 Komentar