Pendapat Ulama Kairo Tentang Asuransi Syariah



Banyaknya pendapat tentang asuransi dalam islam dikarenakan belum adanya istilah asuransi yang ada dalam Al-quran dan hadis. Tetapi praktik - praktik yang mirip dengan asuransi sudah ada sejak zaman nabi muhmmad diantaranya ;

  • Al-Aqila yaitu Jika salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku yang lain, pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai konpensasi saudara terdekat dari terbunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanzu) yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja.
  • Al-Qasamah merupakan konsep yang melibatkan usaha pengumpulan uang iuran. Iuran atau dana ini di simpan dalam bentuk sebuah tabungan atau pengumpulan iuran dari peserta atau majelis, manfaat nya akan dibayarkan kepada aliwaris yang dibunuh jika kasus pembunuhan itu tidak diketahui siapa pembunuh atau tidak ada keterangan saksi yang layak untuk benar - benar mengetahui siapa pembununya.
Menurut pendapat ulama kairo Muhammad Yusuf Musa Guru besar Hukum Islam Univrsitas Kairo,  Abdul Rahman Isya pengarang kitab al-Mu'amalat al-Hadistah wa Ahkumuha, Mustofa Ahmad Zarqa' Guru Besar fakultas syariah universitas siri mereka memperbolekan asuransi secara mutlak tanpa terkecuali dengan alasan sebagai berikut :

  • Tidak ada Nash Al-Quran dan Hadis yang mengandung asuransi.
  • Dalam asuransi terdapat kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak.
  • Asuransi saling menguntungkan kedua belah pihak.
  • Asuransi mengandung kepentingan umum, sebab uang premi yang terkumpul dapat di investasikan dalam kegiatan pembangunan.
  • Asuransi termasuk akad mudharabah antara pemegang polis dan pemegang asuransi.
  • asuransi termasuk syirkah ta'wuniah, yaitu usaha bersama yang didsarkan prinsip tolong - menolong.
Sedangkan di negara kita pedoman asurasi syraiah ada dalam fatwah MUI Fatwa Dewan Syariah Nasional No.21/DSN-MUI/X/2001 "asuransi berdasarkan prinsip syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta'awuni) dan melindungi ( takafuli) diantara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana ( Dana Tabarru) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi resiko tertentu."

Pada dasarnya asuransi itu dibolehkan tetapi dengan prinsip prinsip syariah tentunya.












1 Komentar

  1. A Non-Smoking Slots room is conveniently positioned near the Winners Way Garage. Inside, visitors will discover a formidable choice of the most well-liked slot titles in selection of|quite so much of|a wide selection of} denominations. The 코인카지노 cell telephones from Pechanga, mixed with intelligence from investigations in Missouri and Europe, revealed key particulars.

    BalasHapus