Gawat Telat Bayar Premi, Bisa Klaim Apa Tidak Ya?

 


Apakabar semua, semoga hari kalian selalu ceria, sehat dan bahagia. Kali ini kita bahas kembali soal klaim. Coba siapa yang pernah klaim? Saya doakan anda semau tidak pernah klaim asuransi selalu sehat ya dan jika pernah klaim semoga dibayarkan full sesuai tagihan rumah sakit seperti PPH Plus Syariah dan PRUSolusi Sehat Syariah, Asuransi kesehatan dari Prudential.

Oke baik kembali ke topik utama kita yaitu klaim. Jika kamu telat bayar premi apa masih bisa mengajukan klaim?

Tergantung ya jawabnya jika polis kamu masih dalam grace period ( polis aktif ) maka kamu masih masih bisa mengajukan klaim. Tetapi jika polis kamu tidak aktif maka sudah dipastikan klaim yang kamu ajukan tidak diproses.

Tetapi jika setelah penagjuan polis kamu lepsed, saat pengajuan masih aktif proses klaim tetap berjalan. Seperti contoh klaim yang ini ( klik disini )

Sedangkan GRACE PERIOD adalah masa tenggang yang tersedia setelah jatuhnya waktu pembayaran ( jatuh tempo ). Setiap perusahaan asuransi berbeda - beda waktunya, ada yang 45 hari 30 hari.

Contoh Polis A jatuh tempo tanggal 2 agustus, nasabah A belum memiliki uang untuk membayar premi Polis A pada tanggal tersebut, nasabah A memili waktu hingga tanggal 1 september untuk membayar tagihan premi Polis A.

Bagaimana sudah jelas ya, jika kamu pemegang polis unitlink dan sudah diatas 2 tahun kamu bisa cuti pembayaran premi, asalkan ada nilai tunai yang terbentuk dan cukup membayar biaya-biaya yang ada.

Jika kalian membutuhkan informasi terkait asuransi syariah bisa dikonsultasikan ke saya;

Nazrudin Prudential Syariah
HP 0857 8108 3314
IG @nazrudih.pru
WEB www.nazrudin.com

0 Komentar