Kalau Sudah ada BPJS Apakah Perlu Asuransi Swasta?


Assalamualikum, apakabar semua hari ini, semoga kalian selalu dalam lindungan Alloh SWT. Nah kali ini saya membahas persoalan yang sering sering sering, saking seringnya wajib nih kita bahas. Peryataan yang paling banyak diyatakan orang - orang yang saya temui. Saya sudah punya BPJS tidak perlu asuransi swasta.

BPJS merupakan asuransi yang sifatnya sosial yang dikeluarkan pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia, sifatnya wajib diikuti setiap rakayat, mulai dari pertamakali melek di bumi, heheh baru lahir. Bahkan sejak dikandungan sudah bias didaftarkan BPJS. Biaya yang dikelaurkan oleh masyarakat untuk memiliki BPJS tergolong murah bahkan ada yang mendapatkan subsidi sehingga tidak keluar uang sepeserpun.

BPJS juga memiliki plan kamar yang dapat dipilih, sesuai dengan kemampuan membayar, sebagai informasi ada rencana pemerintah akan menghapuskan plan kelas dalam BPJS. Besaran Iuran BPJS perjanuari 2021 adalah :
  1.  Kelas 1: Rp 150.000/Bulan
  2.  Kelas 2: Rp 100.000/Bulan
  3.  Kelas 3: Rp 42.000/Bulan
(sumber bpjs-kesehatan.go.id)

Lalu sudah memiliki BPJS apakah perlu juga memiliki asuransi swasta?

Jawabanya tergantung TERGANTUNG ANDA....!

Tergantung anda sudah merasa aman dan nyaman dengan BPJS, peserta BPJS tidak dapat langsung pergi berobat di RS yang telah terdaftar tetapi harus melalui faskes pertama seperti klinik, puskesmas,  faskes pertama didaftarkan sejak pertamakali mendaftar.

Berbeda dengan ASURANSI SWASTA, seperti PRUDENTIAL SYARIAH dengan asuransi kesehatan yang kami miliki anda bias langsung menuju rumah sakit yang terdaftar. Dengan cepat anda sudah mendapatkan perawatan yang terbaik.tanpa ribet ke klinik untuk antri menadpatkan rujukan.

Di Prudential Syariah memiliki 4 asransi kesehatan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan anda dan keluarga. Salah satunya PPH Plus Syariah asuransi kesehatan yang Membayarkan KLAIM SESUAI TAGIHAN

  • Pembayaran klaim sesuai tagihan Rumah Sakit
  • Fleksibel dalam menentukan pilihan kamar
  • Fleksibel dalam menentukan masa perlindungan
  • Batas manfaat tahunan tambahan 65 Miliar
  • Rawat inap tanpa batas hari
  • Fasilitas berkembang setiap tahununtuk manfaat tahunan hingga 50%
  • Manfaat rawat jalan untuk kanker, cuci darah, dan pembedahan rawat jalan.
Sekarang pilihan dianda untuk informasi lebih lanjut hubungi Nasrudin / Nazrudin
WA 0857-8108-3314 




0 Komentar