Hal Penting Yang Perlu Diketahui Tentang Asuransi Syariah


Dalam perusahaan  asuransi Syariah seperti PRUDENTIAL Syariah agar selalu menjalankan prinsip - prinsip Syariah tentu ada yang mengawasi. Pengawas yang bertugas tentu dari luar perusaahan bukan karyawan, tepapi mereka yang memiliki kopetensi dibidang hukum-hukum Syariah, yaitu Dewan 

Pengawas Syariah (DPS). DPS memastikan gerak dan langkah perusahaan asuransi selalu berada dalam koridor Syariah yang diamanatkan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ).

  • DPS : Dewan pengawas syariah adalah badan yang berada dalam lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksaan keputusan  Dewan Syariah Nasional di lembaga keuangan syariah ( perusahaan asuransi syariah Prudential)

Prudential Syariah menghadirkan produk - produk asuransi jiwa, baik itu unitlink dan non unitlink, semua sudah sesuai dengan prinsip - prinsip Syariah yang terhindar dari praktik Gharar, maysir, riba dan zhulm.

Produk Asuransi Prudential Syariah yang dipasarkan menerpakan akad Tabarru dan akad Tijarah. Akad tabarru dalam asuransi Syariah adalah konsep tolong menolong antar anggota, saling melindungi dan berbagi resiko. Dana yang terkumpul dari dana tabarru dimanfaatkan semata - mata sebagai dana tolong menolong bila ada peserta yang mengalami musibah. Dana Tabarru dibukukan secara terpisah dari dana perusahaan dan tidak digunakan untuk tujuan komersil. Sedangkan akad Tijarah bertujuan untuk menghasilkan keuntungan 

Demikian penjelasan singkat tentang hal - hal yang perlu diketahui tentang asuransi Syariah. Untuk informasi asuransi Prudential Syariah hubungi :
Nasrudin / nazrudin
wa 0857 8108 3314





0 Komentar