Asuransi Diperbolehkan Secara Syar'i Jika.?




Suatu asuransi diperbolehkan secara syar'i, jika tidak menyimpang dari prinsip - prinsip dan aturan -aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah tersebut harus memenuhi  ketentuan - ketentuan berikut:

  • Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman," Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan."
  • Asuransi syariat tidak bersifat mu'awadhoh, tetapi tabarru' atau mudhorobah.
  • Sumbangan (tabarru') sama dengan hibah (pemberian), Oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat
  • Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut Jumlah yang ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah.Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
  • Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah. Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus uang dijalankan menurut' aturan syari

Informasi Asuransi Syariah
Nazrudin 
wa 0857 8108 3314
www.nazrudin.com
@nazrudin.id
@nazrudin.pru





0 Komentar