Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah plan PRUCerah Plus merupakan inovasi produk terbaru dari Prudential Indonesia yang hadir dengan beberapa keunggulan, yaitu:
Manfaat Dana Pendidikan :
- Berupa Manfaat Penarikan Tunai Sekaligus,
- Manfaat Penarikan Tunai Berkala,
- Tambahan Manfaat Penarikan Tunai Berkala (jika ada) dan
- Tambahan Manfaat Akhir Kepesertaan (jika ada)
- Apabila Peserta Tambahan Yang Diasuransikan Meninggal Dunia,
- Terkena Cacat Total dan Tetap atau
- Terkena salah satu dari 60 Kondisi Kritis.
- Manfaat Penarikan Tunai Sekaligus Paling sedikit sebesar 30 (tiga puluh) kali Manfaat Penarikan Tunai Berkala akan diberikan pada saat Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan berakhir sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, dan besarnya bergantung pada Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan;
- Manfaat Penarikan Tunai Berkala akan diberikan setiap akhir bulan dimulai dari 1 (satu) bulan setelah Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan berakhir sampai dengan Tanggal Akhir Kepesertaan atau berakhirnya Polis (yang mana yang lebih dahulu terjadi), dan besarnya dijamin sebagaimana tercantum pada Ringkasan Polis;
- Tambahan Manfaat Penarikan Tunai Berkala yang akan diberikan ketika Ulang tahun Polis setelah melewati Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan, yang besarnya akan ditentukan kemudian oleh Pengelola dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Polis
- Tambahan Manfaat Akhir Kepesertaan akan diberikan kepada Pemegang Polis dalam hal Peserta Utama Yang Diasuransikan masih hidup pada Tanggal Akhir Kepesertaan yang besarnya akan ditentukan oleh Pengelola dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Polis.
Manfaat Meninggal Dunia yang dibayarkan apabila Peserta Utama yang diasuransikan Meninggal dunia, yaitu:
- Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ sebesar Total Kontribusi yang telah dibayarkan Pemegang Polis, atau pihak ketiga yang ditunjuk Pemegang Polis;
- Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai. Nilai tunai akan ditentukan berdasarkan tanggal Peserta Utama Yang Diasuransikan meninggal dunia.
Setelah manfaat Meninggal Dunia dibayarkan, Polis berakhir dan tidak ada lagi Manfaat Asuransi yang dapat diberikan.
Manfaat untuk Peserta Tambahan Yang Diasuransikan ( Orang Tua sebagai peseta tambahan dan pemegang Polis )
C. Manfaat Bebas Kontribusi Jika Peserta tambahan :
1. Meninggal Dunia
Prudential sisa Kontribusi yang belum dibayarkan Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah dan kepesertaan atas Peserta Tambahan Yang Diasuransikan tersebut menjadi berakhir.
2. Cacat Total dan Tetap
Apabila Peserta Tambahan Yang Diasuransikan mengalami Cacat Total dan Tetap selama 180 (seratus delapan puluh) hari berturut-turut sejak tanggal diagnosis oleh Dokter Spesialis di bidang nya dalam masa berlakunya Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah. Maka Pengelola akan membayarkan yaitu menanggung sisa Kontribusi yang belum dibayarkan.
3. Manfaat Kondisi Kritis
Apabila Peserta Tambahan Yang Diasuransikan terkena salah satu dari 60 Kondisi Kritis, maka Pengelola akan membayarkan dari beban Dana. Maka Pengelola akan membayarkan dari beban berupa sisa Kontribusi yang belum dibayarkan. Masa tunggu untuk manfaat Kondisi Kritis adalah 90 (sembilan puluh) hari kalendar sejak tanggal mulai kepesertaan.
D. Informasi Penting
Hemat 1 bulan Kontribusi jika memilih cara bayar Tahunan
Frekuensi Pembayaran Kontribusi yang tersedia untuk produk Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah ini adalah Tahunan, 6 bulanan, 3 bulanan, dan bulanan.
Jika Pemegang Polis memilih cara bayar Tahunan, maka Pemegang Polis akan hemat 1 bulan Kontribusi jika dibandingkan dengan pembayaran Kontribusi secara bulanan. Besar Kontribusi untuk setiap frekuensi pembayaran Kontribusi adalah sebagai berikut:
Frekuensi Pembayaran Kontribusi Pengali dari Kontribusi Bulanan
Tahunan 11
6 (enam) Bulanan 5.7
3 (tiga) Bulanan 2.9
Bulanan 1
Pembagian Surplus Underwriting untuk Pemegang Polis sebesar 80%
Jika tidak terjadi klaim dalam 1 tahun, peserta behak menerima surplus underwriting.
Contoh Ilustrasi
Bapak Ardi dan Anaknya Lucky, membeli Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah Plan PRUCerah Plus saat berusia 30 tahun dan Anaknya berusia 3 tahun dengan Kontribusi sebesar Rp11,890,000 per tahun untuk Masa Pembayaran Kontribusi dan Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan selama 15 tahun
Skenario 2
Contoh Ilustrasi
Manfaat PRUCerah Plus (Orangtua terkena Kondisi Kritis) Bapak Ardi dan Anaknya Lucky, membeli Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah Plan PRUCerah plus saat berusia 30 tahun dan Anaknya berusia 3 tahun dengan Kontribusi sebesar Rp11,890,000 per tahun untuk Masa Pembayaran Kontribusi dan Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan selama 15 tahun Berikut adalah ilustrasi manfaat Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah Plan PRUCerah yang dimiliki Bapak Ardi dan Lucky:
0 Komentar