Respon Terhadap Asuransi Jiwa Syariah

 










RESPON SESEORANG TERHADAP ASURANSI SYARIAH

Ketika cerita tentang Investasi banyak yang sangat antusias sekali mendengarkan dan rela mengeluarkan uang untuk pelatihan bagaimana menjadi investor yang bisa menghasilkan cuan di saham dll.

Beda halnya dengan cerita asuransi yang dianggap tidak menguntungkan dan kalaupun untung, tunggu meninggal dulu,,,, sehingga topiknya tidak menarik.

Beberapa Respon Tentang Ausrani Syariah :

  • HARAM

Karena ada ustadz yang mengatakan bahwa asuransi itu Haram karena termasuk GHARAR, MAISYIR, dan RIBA meskipun asuransi syariah. Adapun musiabah sakit dan memninggal dunia adalah ketetapan Alloh yang harus diterima apa adanya.

  • HALAL

Karena termasuk kedalam lingkup muamalah maliyah"Selama tidak ada dalil yang mengharamkannya maka itu BOLEH dilakukan. Apalagi asuransi syariah mengunakan akad tolong menolong dengan mengunakan dana Tabarru

  • RUGI

Karen kalau terjadi musibah seperti meninggal dunia, kecelakaan atau sakit, baru mendapatkan santunan atau uang pertanggungan, tetapi kalau masih hidup pasti uangnya hangus, atau kalau pun balik tidak sesuai jumlahnya dengan yang dibayarkan/disetorkan.

  • IKHTIAR

Asuransi BUKAN untuk mengantika posisi ALLOH SWT yang memberikan rezeki kepada seluruh hamba-NYA akan tetapi dengan memiliki asuransi syariah seseorang telah menyempurnakan ikhtiarnya, tidak mau meninggalkan keluarganya dalam keadaan yang lemah.

Banyak respon masyarakat yang berkaitan dengan asuransi, ada respon yang bergaris keras dan adapula yang mendukungnya. Bagaimana dengan ada, apa anda menentang asuransi syariah atau mendukung Asuransi syariah....?

Ayu konsultasikan kebutuhan perlindungan asuransi keluarga anda bersama Prudential.

Anda ingin memiliki program perlindungan full cover 
Hub :Nasrudin
WA 085781083314
IG : @nazrudin.pru
IG : @nazrudin.id
Wabsite :
www.nazrudin.com ( Asuransi syariah )
Fans page
MARI Berasuransi


1 Komentar

  1. dalam Islam memang untuk menetapkan Hukum harus dilakukan oleh ahlinya atau seorang mujtahid. Tidak semua orang bisa menetapkan halal haramnya suatu perbuatan

    BalasHapus