Konsep Asuransi dalam Islam bukanlah hal yang baru, tetapi konsep asuransi dalam Islam sudah ada dari zaman Rasulullah SAW yang disebut Al - Aqilah. Bahkan disebutkan dalam buku tulisan Thomas Patrick " Dictionary of Islam " yang menjadi kebisaan orang arab sejak dahulu bahwa, jika ada salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota dari suku lain, maka pewaris korban yang terbunuh akan merima sejumlah unag kompensasi dari saudara terdekat si pembunuh. Saudara terdekat si pembunuh disebut Aqimah, harus membayar uang dara atas nama pembunuh. Menurut Dr. Muhmmad Muhsin Khan, kata Aqilah berati asabah yang menunjukkan hubungan ayah dengan pembunuh.
Dalam perkembangan selanjutnya datanglah Islam dan Rasulullah SAW menerima sistem Al - Aqila menjadi bagian hukum Islam, kata Syaekh Ibnu Hajar Al - Asqalani dalam Fathul Bari, seperti yang terlihat dalam hadis pertengkaran dua orang wanita.
“Diriwayatkan oleh Abu Hanifah yang mengatakan: pernah dua wanita dari suku Huzail bertikai ketika seorang dari mereka memukul yang lain dengan batu yang mengakibatkan kematian wanita itu dan jabang bayi dalam rahimnya. Pewaris korban membawa kejadian itu ke pengadilan Nabi Muhammad SAW yang memberikan keputusan bahwa kompensasi bagi pembunuh anak bayi adalah membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan sedangkan kompensasi atas membunuh wanita adalah uang darah (diyat) yang harus dibayar oleh Aqilah (saudara pihak ayah) dari yang tertuduh.
0 Komentar