Dasar hukum wakaf polis asuransi syariah atau wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah, terangkum dalam fatwa DSN - MUI nomer : 106/DSN-MUI/X/2016.
Disebutkan dalam keputusan itu bahwasanya wakaf polis asuransi diperbolehkan dengan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa itu.
Ketentuan fatwa DSN - MUI adalah sebagai berikut :
MEMUTUSKAN
Menetapkan | : | FATWA TENTANG WAKAF MANFAAT ASURANSI DAN MANFAAT INVESTASI PADA ASURANSI JIWA SYARIAH. |
Pertama | : | Ketentuan Umum Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:- Wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan dan/atau di-istitsmar-kan tanpa lenyap bendanya, dengan tidak menjual, menghibahkan, dan/atau mewariskannya, dan hasilnya disalurkan pada sesuatu yang mubah kepada penerima manfaat wakaf yang ada.
- Manfaat Asuransi adalah sejumlah dana yang bersumber dari Dana Tabarru’ yang diserahkan kepada pihak yang mengalami musibah atau pihak yang ditunjuk untuk menerimanya.
- Manfaat Investasi adalah sejumlah dana yang diserahkan kepada peserta program asuransi yang berasal dari kontribusi investasi peserta dan hasil investasinya.
|
Kedua | : | Ketentuan Hukum- Pada prinsipnya Manfaat Asuransi dimaksudkan untuk melakukan mitigasi risiko peserta atau pihak yang ditunjuk.
- Mewakafkan Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada asuransi jiwa syariah hukumnya boleh dengan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Fatwa ini.
|
Ketiga | : | Ketentuan Khusus- Ketentuan Wakaf Manfaat Asuransi
- Pihak yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi menyatakan janji yang mengikat (wa’d mulzim) untuk mewakafkan manfaat asuransi;
- Manfaat asuransi yang boleh diwakafkan paling banyak 45% dari total manfaat asuransi;
- Semua calon penerima manfaat asuransi yang ditunjuk atau penggantinya menyatakan persetujuan dan kesepakatannya; dan
- Ikrar wakaf dilaksanakan setelah manfaat asuransi secara prinsip sudah menjadi hak pihak yang ditunjuk atau penggantinya.
- Ketentuan Wakaf Manfaat Investasi
- Manfaat investasi boleh diwakafkan oleh peserta asuransi;
- Kadar jumlah manfaat investasi yang boleh diwakafkan paling banyak sepertiga (1/3) dari total kekayaan dan/atau tirkah, kecuali disepakati lain oleh semua ahli waris.
- Ketentuan Ujrah terkait dengan produk wakaf
- Ujrah tahun pertama paling banyak 45% dari kontribusi reguler;
- Akumulasi ujrah tahun berikutnya paling banyak 50% dari kontribusi reguler.
|
Keempat | : | Ketentuan Penutup- Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
- Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di | : | Jakarta |
Tanggal | : | 29 Dzulhijjah 1437 H 01 Oktober 2016 M
|
Klik disini PRUCinta
Jika anda, membutuhkan informasi lebih lanjut,
Hubungi:
Nasrudin
WA 085781083314
IG : @nazrudin.pru
IG : @nazrudin.id
Wabsite :
www.nazrudin.com ( Asuransi syariah )
Fans page :
MARI Berasuransi
0 Komentar