Fungsi Asuransi

1. Proteksi

Jika anda seorang pengusaha, dan memiliki hutang kredit usaha maka produk asuransi yang cocok bagi anda adalah proteksi asuransi jiwa, jika terjadi suatu pada dirinya ada santunan asuransi yang bisa menggantikan membayar hutang nya. Begitu juga seorang ayah yang masih memiliki anak kecil dan masih sekolah dia perlu proteksi asuransi jiwa syariah, apabila terjadi resiko terhadap dirinya, ada santunan asuransi yang berfungsi menggantikan income yang hilang, dan digunakan untuk biaya sekolah.

Fungsi asuransi yang lainnya sebagai perlindungan income, jika anda memiliki kebutuhan hidup satu bulan 12 juta, berarti kebutuhan asuransi jiwa syariah anda adalah

12 jt x 12 bulan = 144 jt x 10 thn = 1,4 M

ini adalah angka yang ideal jika anda seorang kepala keluarga dan memiliki orang - orang yang bergantung pada diri anda. Up jiwa ini dapat menggantikan biaya hidup yang dibutuhkan, keluarga yang telah anda tinggalkan.

Bagaimana jika anda masih hidup, tetapi anda sakit kritis berapa santunan asuransi terhadap resiko penyakit kritis.

12 jt x 12 bulan = 144 jt x 5 thn = 720 jt

Uang santunan ini yang digunakan anda, apabila terkena resiko penyakit kritis, ingat apabila anda terkena penyakit kritis semua biaya hidup harus  tetap berjalan seperti biaya pendidikan, biaya lsitrik, makan, cicilan dan sebagainya. Maka Penting bagi anda memiliki proteksi ini.


2. Gift

Kita harus memastikan asuransi akan cari, apabila resiko kehidupan datang, kita mengetahui bahwa manusia pasti akan meninggalkan dunia ini, untuk itu kita harus melindungi diri kita dengan asuransi syariah yang akan dijadikan hadiah bagi, keluarga yang kita tinggalkan. Atau pihak pihak yang lebih membutuhkan seperti lembaga - lembaga sosial, yang kita tunjuk sejak pembuatan polis asuransi.

3. Asset

Asuransi jiwa, dapat berfungsi sebagai asset, pengganti asset real yang bisa anda berikan bagi keluarga anda tercinta. Paper asset tidak memerukan biaya yang besar untuk memilikinya, anda ingin asset 5 M tidak perlu punya uang 5 M, Cukup membayar premi yang sesuai dengan manfaat 5 M.


0 Komentar