Saat ini nasabah Prudential syariah bisa langsung berwakaf manfaat asuransi dan nilai tunai ( INVESTASI ) asuransi secara langsung saat mengajukan polis baru.
Dengan proses Adminstrasi yang lebih mudah, cukup dengan mengisi fom Janji dan ikrar wakaf polis asuransi syariah.
Suatusaat Sa'ad bin Abi Waqosh meminta izin kepada Rasulullah Shalallaahu
alaihi wasalam untuk mewasitkan dua pertiga hartanya.
Beliau berkata, "Tidak boleh", lalu Sa'd berkata lagi, "kalau begitu seprtiganya." Nabi
Muhammad Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, "Sepertiganya, Sepertiganya itu
cukup banyak". Sesungguhnya jika engkau meninggalkan para ahliwarismu dalam
keadaan kaya (cukup) itu lebih baik dari pada engkau meninggalkan mereka dalam
keadaan msikin sehingga meminta - mita kepada orang lain.
Yang diwakafkan dalam Polis Asuransi Syariah :
1. Wakaf santuanan meninggal Dunia saja.
Besar santuana meninggal dunia yang dapat diwakafkan sebesar 45% dan 95%* ( ada syarat khusus untuk 95%)
2. Wakaf nilai tunia (INVESTASI) saja
Besar nilai tunai yang bisa diwakafkan Hingga 33.33%.
3. Wakaf santunan meninggal dunia dan Nilai tunai.
Sisa dari uang santunan dan nilai tunai yang telah dikirim ke lembaga wakaf ( Nazhir yang telah kerjasama dengan Prudential ) akan di berikan ke ahliwaris yang telah ditunjuk sejak awal pembuatan polis Asuransi Syariah.
Kelebihan wakaf Polis asuransi Prudential:
- Wakaf manfaat asuransi akan terus bertambah dengan PRUBooster Proteksi
- Wakaf Nilai tunia ( INVESTASI ) akan terus bertambah dengan PRUBooster Investasi.
- Manfaat Asuransi kesehatan tetap bisa anda gunakan.
UNTUK informasi wakaf lainya KLIK DISINI
Bagaimana, wakaf begitu mudah saat ini dengan Wakaf Polis Asuransi Prudential Syariah.
Untuk keterangan Lebih lanjut Hubungi kami :
wa 0857 8108 3314
0 Komentar