- menghilangkan unsur-unsur yang diharamkan yang terdapat dalam asuransi, yaitu gharar, riba dan maisir.
- merubah sistem asuransi yang bersifat jual - beli (tabaduli) menjadi sistem yang bersifat tolong menolong (ta'awuni), dimana peserta asuransi saling tolong menolong terhadap peserta lain yang tertimpa musibah.
- Konsekusensinya adalah menjadikan premi yang dibayarkan peserta sebagainya dijadikan tabarru (hibah/derma) yang dikeloa dalam satu fund khusus, yang peruntukannya khusus untuk memberikan manfaat asuransi.
- Pengelolaan dana atau invsetasinya haruslah pada proyek-proyek yang sesuai dengan syariah.
Penulis : Nasrudin
IG : @nnasrudin70
WEB : www.nazrudin.com
WA : 0857-8108-3314
0 Komentar