Syarat-syarat diperbolehkannya asuransi dalam Islam



syarat-syarat diperbolehkannya asuransi yaitu ;
  • menghilangkan unsur-unsur yang diharamkan yang terdapat dalam asuransi, yaitu gharar, riba dan maisir.
  • merubah sistem asuransi yang bersifat jual - beli (tabaduli) menjadi sistem yang bersifat tolong menolong (ta'awuni), dimana peserta asuransi saling tolong menolong terhadap peserta lain yang tertimpa musibah.
  • Konsekusensinya adalah menjadikan premi yang dibayarkan peserta sebagainya dijadikan tabarru (hibah/derma) yang dikeloa dalam satu fund khusus, yang peruntukannya khusus untuk memberikan manfaat asuransi.
  • Pengelolaan dana atau invsetasinya haruslah pada proyek-proyek yang sesuai dengan syariah. 

Penulis : Nasrudin
IG        : @nnasrudin70
WEB   : www.nazrudin.com
WA      : 0857-8108-3314

0 Komentar