Asuransi Yang Dibenarkan Dalam Syariah



Agar Asuransi dapat diterima secara syariah, ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi dan aturan - aturan syariat islam diantaranya:

1.Sistem yang digunakan harus dibangun berdasarkan dasar Ta'awun ( saling membantu ), tolong menolong, saling menjamin dan tidak pernah berorientasi bisnis atau keuntungan belaka. Alloh subhanahu wa ta'ala berfirman  :

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al - Maidah [5]: 2)"

2.Akad asuransi tidak boleh mengunakan akad jual beli atau Mu'awadhoh. Karena setiap trannsaksi jual beli pasti berorientasi pada keuntungan. Sedangkan asuransi yang dibolehkan adalah asuransi yang menjunjung prisnip -prinsip syariat tolong - menolong. Jadi akad yang digunkan adalah akad Tabar'ru ( sumbangan) . Tabar'ru sama dengan Hibah ( pemberian ).

3.Setiap Anggota akan menyetor uang, yang jumlahnya telah ditentukan sebelumnya. Harus diniatkan untuk membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Dari uang yang terkumpul tersebut baru lah diambil sejumlah uang guna membantu anggota lain yang terkena musiah.

4.Tidak dibenarkan apabila anggota menyetorkan uang kecil demi mendapatkan uang pertangunggan yang berlipat lipat bila terkena musibah. Akan tetapi uang pertanggungan Asuransi yang dibolehkan adalah uang pertanggungan sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang telah diberikan oleh setiap anggota.

5.Apabila uang itu dikembangkan harus diinvestasikan pada lembaga non ribawi. Tidak boleh dengan menggunakan sistem bunga, harus menggunakan bagi hasil ( Mudharabah atau mudrabahah )

Maka untuk memenuhi syarat - syarat atauran secara syariah maka dikembangkanlah asuransi syariah, agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tentang perlindungan.

Penulis : Nasrudin
IG        : @nnasrudin70
WEB   : www.nazrudin.com
WA      : 0857-8108-3314

0 Komentar