Asuransi Tambahan Pembebasan Premi / Kontribusi PRUpayor syariah 33 / PRUspouse payor syariah 33 / PRUparent payor syariah 33


Pembebasan Pembayaran Kontribusi Menyeluruh Sesuai dengan Prinsip Syariah untuk Kondisi Kritis Bagi Anda dan Orang Yang Anda Sayangi
Pada asuransi tambahan PRUpayor syariah 33/spouse payor syariah 33/ parent payor syariah 33, PT Prudential Life Assurance akan meneruskan pembayaran seluruh Kontribusi, yaitu Kontribusi Berkala dan Kontribusi Top-up Berkala jika Peserta Utama/Peserta Tambahan (suami/istri atau ayah/ibu dari Peserta Yang Diasuransikan) menderita salah satu dari 33 kondisi kritis (memenuhi kriteria tabel pertanggungan kondisi kritis pada Polis) atau mengalami cacat total dan tetap sebelum berusia 60 tahun (bagi Peserta Tambahan untuk ayah/ibu Peserta) dan sebelum 70 tahun (bagi Peserta Tambahan untuk suami/istri Peserta) atau meninggal dunia sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

Mata Uang
Rupiah
Minimum Premi/Kontribusi Bulanan
Mengikuti Ketentuan Polis Dasar
Usia Masuk Tertanggung/Peserta
PRUpayor syariah:
  • 16 tahun – 65 tahun (ulang tahun berikutnya)
PRUspouse payor syariah:
  • 20 tahun – 65 tahun (ulang tahun berikutnya)
PRUparent payor syariah:
  • Peserta Utama: 1 hari – 15 tahun (ulang tahun berikutnya)
  • Peserta Tambahan: 20 tahun – 65 tahun (ulang tahun berikutnya)
Masa Perlindungan s/d Usia Tertanggung/Peserta
PRUpayor syariah: 55, 65, 70, 75, 80, atau 85 tahun
PRUspouse payor syariah: 55, 65, atau 70 tahun
PRUparent payor syariah 18 tahun – 25 tahun
Manfaat Tambahan
n/a
Polis Dasar
PRUlink Generasi Baru Syaraiah &              PRUlink syariah assurance account
Manfaat
  1. Jika Peserta Utama Yang Diasuransikan dan Tambahan (suami/istri atau ayah/ibu dari Tertanggung) didiagnosa salah satu dari 33 kondisi kritis, mengalami cacat total dan tetap atau meninggal dunia, maka Kami akan membayarkan Kontribusi Berkala dan Top-up Kontribusi Berkala (PRUsaver syariah) .
  2. Selama Kami membayarkan Premi Berkala dan Top-up Premi Berkala (PRUsaver syariah), Pemegang Polis dibebaskan dari kewajiban tersebut.
  3. Untuk PRUparent payor syariah 33, terdapat pilihan pertanggungan utuk Ayah saja atau Ibu saja dan Ayah dan/atau Ibu.
Info Lebih Lanjut Hub : Nasrudin
Tlp / WA : 0857-8108-3314
IG           : @nnasrudin70

0 Komentar