Asuransi syariah di bagun atas prinsip-prinsip yang kokoh dan kuat. Ada beberapa prinsip asuransi syariah yang harus kita ketahui diantaranya :
- Tauhid.
Aktifias kehidupan manusia harus dilandasi pada nilai ketuhanan. Dengan nilai ketuhanan manusia selalu yakin dalam bahwa manusia akan selalu diawasi setiap gerak dan langkah nya, oleh Allah SWT. Karena nilai tauhid menjadi dasar atau pokok syariat Islam.
- Keadilan
Prinsip keadilan dalam asuransi syariah adalah terpenuhinya nilai-nilai antara pihak-pihak yang terkait dengan akad asuransi, yaitu nasabah dan perusahaan asuransi. terpenuhinya hak dan kewajiban diantara nasabah dan perusahaan asuransi syariah. seperti keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi dana nasabah harus dibagi sesuai akad yang telah disepakati sejak awal.
- Tolong - menolong
Tolong menolong antar sesama anggota adalah prinsip dasar dalam melaksanakan Asuransi syariah, karena tolong menolong adalah unsur pembentuk asuransi syariah.
- Kerjasama
Kerja sama dalam asuransi syariah berwujud dalam akad akad yang dijadikan acuan antara kedua belah pihak, yaitu anggota atau nasabah dan perusahaan asuransi syariah.
- Amanah
Prinsip amanah dalam perusahaan asuransi berwujud akuntabilitas ( laporan pertanggung jawaban ). Perusahaan asuransi menyajikan laporan keuangan setiap priodenya. Perusahaan asuransi syariah memberiakan akses yang mudah bagi nasabah yang ingin mengetahau laporan tersebaut. Laporan harus mencerminkan nilai - nilai kebenaran dan sudah di audit melalui auditor public.
Sedangkan prinsip amanah pada sisi nasabah asuransi syariah, memberikan informasi yang benar berkaitan dengan pembayaran dana iuran dan tidak memanipulasi kerugian yang meninpa dirinya.
- Kerelaan ( ar - ridha)
nasabah merelakan premi yang dijadikan dana tabarru, yang mana dana tersebut digunakan untuk membantu nasabah lain yang tertimpa musibah.
- Larangan Riba
Riba secara bahasa adalah tambahan, dari harta pokok atau modal secara batil. Riba haram berdasarkan fiman Allah Swt dalam surat Al - albaqorah : 275 dan 278-279 dan Ali Imran ; 130 dan Ar-Ruum : 39.
- Larangan Maisir ( Judi )
Maisir atau perjuadian merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT, dalam berbagai kegiatan baik dalam bentuk kegiatan ibadah atau pun kegiatan sosial, sekalipun hasil perjudian tersebut dipergunakan untuk kegiatan yang bernilai sosial atau kebaikan bagi masyarakat. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat : Al-Baqarah ; 219.
"Mereka bertanya kepadamu tetang khamar dan judi, katakanlah ; pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia...."
- Larangan Gharar
Menurut Pandangan fikih Gharar berarti penipuan dengan tidak mengetahui jenis, jumlah, tipe atas barang yang diperjual belikan. para ahli fikih sepakat mendefinisikan, gharar adalah untung - untungan yang sama kuat antara ada dan tidak ada, atau sesuatu yang mungkin terwujud dan mungkin tidak terwujud.
Penulis : Nasrudin
IG : @nnasrudin70
WEB : www.nazrudin.com
WA : 0857-8108-3314
0 Komentar