Ada empat kelompok ulama fiqih kontempoler tentang asuransi, Pertama , kelompok ulama fiqih yang mengharamkan asuransi, kedua kelompok ulama yang membolehkan asuransi, ketiga kelompok yang membolehkan dan mengharamkan yang bersifat semata - mata komersial. Keempat, Kelompok yang memberikan setatus syubhat (samar-samar) kepada asuransi.
Pada saat mereka berbicara tentang hukum asuransi, mereka berbeda pendapat, tetapi hampir semua sepakat mengenai pentingnya asuransi dalam kehidupan sosial.
1. Ulama fiqih termasuk kelompok pertama diantaranya Syaikh Ibnu Abidin dari MAzhab Hanafi, orang yang pertama kali berbicara tentang asuransi dalam fiqih, Syaikh Muhammad Bakhti Al- Muthi seorang mufti Mesir (1854-1935), Syaikh Muhammad Yusuf al-Halal Wa Haram fil Islam , Dr. Muhammad Muslihuddin Guru besar Hukum Islam Universitas London dan prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili ulama fiqih Guru Besar Universitas Damasqus pengarang kitab al-Fiqih al-islami wa Adillatuhu. Mereka mengharamkan asuransi dengan alasan ;
- Asuransi sama dengan judi, karena tertanggung mengharapkan sejumlah harta tertentu seperti halnya judi.
- Asuransi mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian (jahalat wa al- Gharar), karena tertanggung diwajibkan membayar sejumlah premi yang telah ditentukan, sedangkan berapa jumlah yang kan dibayar tidak jelas. Lebih dari itu belum ada kepastian apakah jumlah tertentu itu akan diberikan kepada tertanggung atau tidak. Hal ini sangat tergantung pada peristiwa yang telah disepakati dan ditentukan.mungkin ia akan memperoleh seluruhnya, tetapi mungkin juga tidak akan memperoleh sama sekali.
- Asuransi mengadungd unsur Riba, karena tertanggung akan memperoleh sejumlah uang yang lebih besar daripada premi yang dibayarkan.
- mengandung unsur eksploetasi karena tertanggung kalau tidak dapat membayar preminya uangnya bisa hilang atau dikurangi dari jumlah uang premi yang telah dibayarkan.
2. Ulama fiqih yang termasuk kekelompok kedua diantaranya Mustofa Ahmad Zarqa' Guru Besar fakultas syariah universitas siri, Muhammad Yusuf Musa Guru besar Hukum Islam Univrsitas Kairo, Abdul Rahman Isya pengarang kitab al-Mu'amalat al-Hadistah wa Ahkumuha, mereka memperbolekan asuransi secara mutlak tanpa terkecuali dengan alasan sebagai berikut :
- Tidak ada Nash Al-Quran dan Hadis yang mengandung asuransi.
- Dalam asuransi terdapat kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak.
- Asuransi saling menguntungkan kedua belah pihak.
- Asuransi mengandung kepentingan umum, sebab uang premi yang terkumpul dapat di investasikan dalam kegiatan pembangunan.
- Asuransi termasuk akad mudharabah antara pemegang polis dan pemegang asuransi.
- asuransi termasuk syirkah ta'wuniah, yaitu usaha bersama yang didsarkan prinsip tolong - menolong.
Masfud Zuhadi cenderung kepada pendapat yang kedua ini dengan menambahkan alasan - alasan sebagai berikut :
- Sesuai kaidah hukum Islam
- Yang artinya "pada prinsipnya pada semua akad itu boleh, sehingga ada dalil yang melarangnya"
- Sesuai dengan tujuan pokok islam yaitu untuk menarik atau mencari kemaslahatan dan menolak atau menghindari kerusakan.
- Sesuai dengan akidah hukum Islam.
- Asuransi tidak sama dengan judi karena asuransi bertujuan mengurangi resiko dan bersifat sosial serta membawa maslahat bagi keluarga, sedangkan judi justru menciptakan resiko, tidak bersifat sosial dan membawa malapetaka bagi pelakunya.
- Sesuai dengan asa dan prinsip hukum Islam yaitu meniadakan kesempatan dan kesukaran serta berusaha mewujudkan hidup berdampingan dan bergotong royong.
3. Ulama fiqih yang termasuk kedalam kelompok ketiga diantaranya Muhammad Abu Zahra, Guru besar Hukum islam universitas kairo, Abu Zahra menyimpulkan bahwa asuransi yang bersifat sosial ( tolong-menolong) adalah halal dan sebagai aktifitas alami yang perlu diwujudkan keberadaannya.
4. Ulama fiqih yang menganggap asuransi sebagai subhat, dengan alasan tidak ada dalil yang secara tegas mengharamkannya dan menghaalkannya, sementara dapat dirasakan pada asuransi terkandung keuntungan sekaligus kerugian pada pihak- pihak yang terlibat.
Didalam Al-Quran dan Al- Hadis tidak satupun ketentuan ketentuan yang mengatur secara eksplisit tentang asuransi. Oleh karena itu masalah asuransi dalam islam termasuk "ijtihadiah" artinya untuk mentukan hukum asuransi ini halal atau haram masih diperlukan peranan akal pikiran para ulama ahli fiqih melalui ijtihad.
5. Golongan pendapat yang membolehkan asuransi dengan syarat dan catatan tertentu
Asuransi menurut golongan ini boleh tetapi dengan syarat dan catatan tertentu. Alasan mengapa golongan ini membolehkan asuransi dengan syarta tertentu adalah sebagai berikut :
- Dalam muamalah hukum asalanya adalah boleh (ibadah), selama tidak ada nash yang melarangnya.
- asuransi sudah menjadi dharurah ijtima'iyah, khususnya di negara-negara maju.
Diantara syarat-syarat diperbolehkannya asuransi yaitu ;
- menghilangkan unsur-unsur yang diharamkan yang terdapat dalam asuransi, yaitu gharar, riba dan maisir.
- merubah sistem asuransi yang bersifat jual - beli (tabaduli) menjadi sistem yang bersifat tolong menolong (ta'awuni), dimana peserta asuransi saling tolong menolong terhadap peserta lain yang tertimpa musibah.
- Konsekusensinya adalah menjadikan premi yang dibayarkan peserta sebagainya dijadikan tabarru (hibah/derma) yang dikeloa dalam satu fund khusus, yang peruntukannya khusus untuk memberikan manfaat asuransi.
- Pengelolaan dana atau invsetasinya haruslah pada proyek-proyek yang sesuai dengan syariah.
Sumber :R. Rezky Kun A, Z. Syahrida Sholehah S. Asuransi Syariah, Yogyakarta : Parama Publishing, 2016
Penulis : Nasrudin
IG : @nazrudin.pru
@nazrudin.id
WEB : www.nazrudin.com
WA : 0857-8108-3314
2 Komentar
Membantu sekali☺
BalasHapussama sama
Hapus