Paper Aset Asuransi Prusyariah


Kalau kita bahas tentang aset, Apa yang terpikir pastinya rumah, ruko, tanah, emas dan logam mulia, itu sudah pasti. semua aset yang itu setiap orang pasti ingin memilikinya. Itu semua termasuk aset riil atau aset nyata.

Caranya bagaimana, agar dapat memiliki aset - aset tersebut. Ada yang mendapatkan dari orang tuanya (warisan), ada yang membeli secara Cass (wih orang kaya raya), ada yang mencicil atau kredit ( orang yang bijak). Itu adalah beberapa cara untuk memiliki aset real. 

Yang paling sering dilakukan adalah mencicil atau kredit untuk mendapatkannya. 

Contoh kasus, Bpk Andi ingin memiliki Rumah seharga 1M
Dengan Harapan Bisa diwariskan ke anak-anak.
Bpk Andi memilih mencicil (KPR) untuk mendapatkan rumah itu. 

Harga RUmah : 1 M
DP Ruko 30% : 300jt
Bunga 12% maka cicilanya 12jt/thn 
Lama mencicil 15thn.


Selama masa mencicil dengan KPR, baru satu kali membayar ternyata Bpk Andi
meninggal, Berarti Rumah Pak Andi Lunas dibayar oleh Asuransi. 
Rumah menjadi hak si ahli waris.


Akan Tetapi ada yang harus anda ingat, bahwa sebenarnya rumah pak andi belum dibayar lunas, oleh asuransi. Asuransi hanya melanjutkan pembayaran KPR setiap bulan selama 15 thn. 

Bagaimana kalau anak - anak Bpk Andi membutuhkan uang untuk bertahan hidup, karena sipencari nafkah sudah tiada. Kalau pun rumah Pak Andi mau dijual, harus menunggu  selama 15thn, karena sertivikat belum ada. 

Saat menjual aset baik berupa rumah atau tanah ada beberapa hal yang harus
kita perhatikan:

1.Kalau ingin harga rumah tinggi harus dilakukan Maintenance sebelum dijual
2.Ada biaya pajak penjual yang dikenakan
3.Biaya notaris
4.Biaya Perantara 2,5%
5.Biaya iklan

Memiliki aset rumah memang tidak semudah yang dipikirkan.

Bagaimana dengan Paper Asset ?
Apa itu Paper Asset?
Bagaimana Cara Memilikinya?

Paper asset adalah sebuah aset yang berbentuk kertas, bukan kertas sembarang kertas, tetapi ini benar - benar kertas berharga, seperti deposito, saham, rekasdana, Polis asuransi, dinegara negara maju ini adalah trend.

Cara memiliki nya sangat mudah ambil contoh Bpk Andi. 
Ia ingin memiliki Pepar Aset seharga 1 M.
Bpk Andi Cukup membuat polis asuransi 
dengan besar manfaat polis asuransi prusyariah Pak Andi 1M.

Diusia denga Usia PAk andi saat ini 30 thn. 
Pak Andi cukup membayar 892 rb.
atau 10,7 jt/thn  atau 107 jt selama 10 tahun, untuk memeblinya Pak andi  tidak diminta DP.

Bahkan pada saat usia Pak Andi 55 nilai tunai dari polis asuransi syariah menjadi
475.568.000 jt pada saat usia Pak andi 65 menjadi 1.502.214.000 Milyar.

Usia 55 Rp. 475.568.000
Usia 65 Rp. 1.502.214.000

Pak andi baru bayar satu kali, dan meninggal berarti ahli waris atau anak - anak nya
lansung mendapatkan uang sebesar 1 Milyar dari manfaat polis asuransi prusyariah. 

Dengan Paper aset setiap orang mudah memiliki aset, tanpa banyak memiliki syarat-syarat.
Ayo daftarkan diri anda untuk memiliki paper aset.



Penulis : Nasrudin
IG        : @nnasrudin70
WEB   : www.nazrudin.com
WA      : 0857-8108-3314




0 Komentar