Apakah anda tau Asuransi syariah? dan bagaimana pola kerja dari asuransi syariah. Apakah haramkah asuransi Prudential Indonesia?. Hala atau haram tentu akan dikembalikan lagi kepada diri anda masing - masing. Bagaimana cara anda menyimpulkannya nanti setelah membaca artikel ini.
1.Asuransi Konvensional ( Konsep dan akad nya)
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia asuransi Adalah Pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat).
Jika dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa nasabah bergantung pada perusahaan asuransi atau mentransfer resiko kepada perusahaan asuransi, melalui pembayaran premi (sejumlah uang). Dan Apabila si nasabah terkena resiko atau sebut saja meninggal dunia, sakit atau kecekakaan. Maka secara otomatis perusahaan asuransi harus membayar kalim atau memberikan sejumlah uang, sesuai dengan perjanjian didalam buku polis, kepada nasabah atau kepada ahli waris apabila nasabah meninggal dunia yaitu anak, istri atau keluarga si nasabah.
Maka konsep asuransi konvensioanl mentransfer resiko atau RISK TRANSFERRING,
Dalam konsep asuransi konvensional tertanggung mentransfer resikonya kepada perusahaan asuransi melalui pembayaran sejumlah uang(premi) dan perusahaan akan membayarkan manfaat asuransi/klaim apabila tertanggung mengalami resiko.
Dalam prakteknya asuransi konvensioanl mengandung hal-hal yang diharamkan salah satunya ketidakpastian/ketidakjelasan atau Gharar, karena kematian, sakit atau segala macam musibah tidak dapat diketahui waktunya.
Maka konsep asuransi konvensioanl mentransfer resiko atau RISK TRANSFERRING,
Dalam konsep asuransi konvensional tertanggung mentransfer resikonya kepada perusahaan asuransi melalui pembayaran sejumlah uang(premi) dan perusahaan akan membayarkan manfaat asuransi/klaim apabila tertanggung mengalami resiko.
Dalam prakteknya asuransi konvensioanl mengandung hal-hal yang diharamkan salah satunya ketidakpastian/ketidakjelasan atau Gharar, karena kematian, sakit atau segala macam musibah tidak dapat diketahui waktunya.
Karena yang digunakan akad jual beli pada asuransi konvensional, dimana jual beli dalam islam harus memenuhi syarat-syarat yaitu ;
*Harga nya harus jelas
*kualitasnya
*kuantitasnya
*Dan waktunya
2.Asuransi Syariah (Konsep dan Akad)
Sesuai Fatwa MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI
SYARI’AH
"Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah".
Kesimpulannya dalam asuransi syariah masing-masing anggota / peserta, Mengumpulkan dana Hibah untuk saling membantu peserta lain yang tertipa musibah, baik itu sakit, kecelakaan atau meninggal dunia, dimanapun dan kapanpun. Dana yang dikumpulkan tadi, disimpan dalam sebuah rekening khusus yang disebut Tabarru atau Dana Tabarru.
Sedangkan Perusahaan Asuransi Syariah / Prusyariah sebagai pengelola dana Tabarru. Yang diataur sesuai kepustusan FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 52/DSN-MUI/III/2006 Tentang AKAD WAKALAH BIL UJRAH PADA ASURANSI SYARI’AH DAN REASURANSI SYARI’AH
Poin ke dua "Wakalah bil Ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee)".
2.Asuransi Syariah (Konsep dan Akad)
Sesuai Fatwa MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI
SYARI’AH
"Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah".
Kesimpulannya dalam asuransi syariah masing-masing anggota / peserta, Mengumpulkan dana Hibah untuk saling membantu peserta lain yang tertipa musibah, baik itu sakit, kecelakaan atau meninggal dunia, dimanapun dan kapanpun. Dana yang dikumpulkan tadi, disimpan dalam sebuah rekening khusus yang disebut Tabarru atau Dana Tabarru.
Sedangkan Perusahaan Asuransi Syariah / Prusyariah sebagai pengelola dana Tabarru. Yang diataur sesuai kepustusan FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 52/DSN-MUI/III/2006 Tentang AKAD WAKALAH BIL UJRAH PADA ASURANSI SYARI’AH DAN REASURANSI SYARI’AH
Poin ke dua "Wakalah bil Ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee)".
Akad Tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial,Akad tijarah yang digunakan pada asuransi syariah adalah akad wakalah bil ujrah.
Jadi yang Uang yang digunakan untuk membayar klaim asuransi prusyariah adalah, dana hibah peserta asuransi prusyariah yang dikumpulkan dalam sebuah rekening tabarru. Rekening tersebut dikelola prusyariah dan diawasi.
Dewan Pengawas Syariah Prudential yang ditunjuk oleh
Dewan Syariah Nasional-MUI adalah
1. DR.H. Anwar Ibrahim (Ketua)
2. H. Ahmad Nuryadi Asmawi, LL.B, Ma (Anggota)
Penulis : Nasrudin
IG : @nnasrudin70
WEB : www.nazrudin.com
WA : 0857-8108-3314
0 Komentar