KLAIM ASURANSI |
Beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum anda mengajukan klaim asuransi agar klaim anda tidak ditolak perusahaan asuransi.
1.Membayar Premi secara Rutin
Apa bila anda sudah memutuskan untuk membeli asuransi, Jangan sampai anda telat atau lupa membayar premi setiap bulan, penting bagi anda untuk menyesuaikan premi dengan kemampuan anda. Jangan coba - coba anda mengambil program asuransi kesehatan dengan fasilitas lengkap tetapi dana anda tidak mencukupi, yang berakibat membebankan anda setiap bulannya, jadi sesuaikan dengan dana anda, agar premi setiap bulan dapat dibayar, agar manfaat asuransi selalu melindungi anda.
2.Sudah melewati masa tunggu
Banyak perusahaan asuransi yang menetapkan klaim asuransi, baru bisa diajukan kalau sudah melewati masa tunggu, khususnya untuk klaim asuransi kesehatan, setelah 30 hari baru, manfaat ini bisa digunakan. ada pula manfaat asuransi yang baru bisa digunakan setelah 90 hari, khusus untuk manfaat penyakit kritis atau bersifat kritis. apabila anda punya riwayat penyakit kritis anda harus menunggu dulu. jadi jangan heran apabila ada rumah sakit tidak menerima penggunaan asuransi jika masa tunggu nya belum terpenuhi.Pastikan anda membaca seluruh ketentuan asuransi yang anda miliki.
3.Cek penyakit yang dikecualikan
Membaca polis dengan teliti harus anda lakukan, atau bertanya pada agen asuransi anda, agar informasi yang penting harus anda ketahui, karena ada beberapa penyakit yang dikecualikan di 12 bulan pertama, sehingga anda tidak dapat mengajukan klaim. klaim dapat diajukan di bulan ke 13. Bisanya untuk penyakit yang di kecualikan di 12 bulan ini, penyakit yang tergolong penyakit yang timbul dengan proses yang cukup panjang, dan tidak dapat dirasakan oleh anda, seperti wasir, tumor, katarak dan lain - lain, mungkin disetiap perusahaan asuransi berbeda-beda.
4.Perhatikan sistem Reimbursement atau Cashless
anda juga harus memperhatikan mana saja klinik atau RS yang bekerjasama dengan perusahaan asuransi anda, apabila anda sudah mengetahui klinik atau RS yang bekerjasama anda bisa mengunakan sistem Cashless, dimana anda tidak perlu mengunakan uang pribadi anda, ini menjadi lebih praktis. Tetapi apabila rumah sakit yang anda tuju tidak bekerjasama anda harus mengunakan sistem Reimbursement, mengunakan uang pribadi anda terlebih dahulu, setelah itu baru anda mengajukan Reimbursement ke perusahaan asuransi. anda juga harus menyiapkan form surat klaim nasabah, form surat keterangan dokter yang merawat, diserahkan kepada dokter yang merawat anda, lalu di berikan cap RS. jangan lupa lembaran tagihan asli yang dicap RS, harus diserahkan ke pihak asuransi. setelah diajukan anda harus menunggu sekitar 14 hari, baru anda menerima uang pengganti sebesar yang yang tercantum ditagihan.
0 Komentar