Jika terdapat surplus underwriting atas dana tabarru', maka
boleh dilakukan beberapa alternatif sebagai berikut
- Diperlukan seluruhnya sebagi dana cadangan dalam akun tabarru'
- disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagikan sebagian lainnya kepada para peserta yang memenuhi syarat aktuarita/manajemen resiko.
- disimpan sebagian dana cadangan dan dapat dibagikan sebagian lainnya kepada perusahaan asuransi dan para peserta sepanjang disepakati oleh para peserta
pilihan terhadap salah satu alternatif tersebut di atas harus
disetujui terlebih dahulu oleh peserta dan dituangkan dalam akad.
Prudential syariah, kelebihan dana & keuntungan akan dibagi antara perusahaan & peserta/nasabah. Pembagian ini dinamakan Surplus Sharing. Peserta yang masih aktif polisnya dan tidak melakukan klaim berhak untuk mendapatkan imbal hasil dari keuntungan tersebut dalam tiap periode.
30% dari surplus sharing akan ditahan sebagai dana cadangan tabarru’, dan sisa 70% dari surplus sharing akan dibagikan kepada peserta dan perusahaan,
dengan porsi pembagian: 80% dibagikan ke peserta dan 20% sisanya dibagikan ke perusahaan sebagai bagian dari keuntungan
0 Komentar