Akad dalam asuransi
- Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan atau akad tabarru
- Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat 1 adalah mudharabah. sedangkan akad tabarru' adalah hibah
- Dalam akad, sekurang kurang nya harus disebutkan:
- hak dan kewajiban peserta dan perusahaan
- cara dan waktu pembayaran premi
- jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
kedudukan para pihak dalam akad tijarah dan tabarru'
- Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib(pengelola) dan peserta bertindak sebagai sohibul mal ( pemegang polis)
- Dalam akad tabarru'(hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. sedangkan perusahaan bertindak sebagia pengelola dana hibah.
Ketentuan dalam akad tijarah & tabarru
- Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru' bila pihak yang tertahan haknya , dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan keawajibannya.
- Jenis akad tabarru' tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.
FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 21/DSN-MUI/X/2001
Tentang
PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH
DSN-MUI
0 Komentar