APA DASAR INVESTASI PADA ASURANSI SYARIAH

BERINVESTASI

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. Al-Nisa’ [4]: 9)

1.Investasi Syari'ah
investasi sama dengan muamalah, hukum asal muamalah adalah halal, asalkan pada setiap  prinsip kegiatan harus dijalankan secara ADIL, Tidak Dzalim, dan bermaslahat untuk kedua belah pihak

invesyasi adalah penempatan dana pada satu atau lebih jenis aset selama periode tertentu dengan harapan memperoleh penghasilan atau peningkatan nilai investasi

Investasi dalam islam adalah melakukan usaha secara aktif terhadap harta atau sumber daya  yang dimiliki melali cara-cara yang sesuai dengan prinsip syariah.

Perintah untuk memperhatikan hari Esok (Al-Hasr 18)

Agar Harta itu jangan hanya berada di tangan orang-orang kaya (Al-Hasr 7)

Orang-orang yang menyimpan emas dan perak harus menafkahkan di jalan Allah (At-Taubah 34)


Pelaksanaan investsai syariah harus dilakukan menurut Prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur :

  • dharar (membahayakan kemaslahatan hidup)
  • Gharar (ketidakpastian dalam jual beli)
  • Riba  
  • maisir  (judi)
  • risywah (suap menyuap)
  • maksiat
  • kezaliman
  • perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa; perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu
  • asuransi konvensional
  • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya dan bukan karena zatnya, barang atau jasa yang merusak moral

AKAD INVESTASI SYRIA'AH
2.AKAD INVESTASI ASURANSI SYRI'AH


Akad dalam isnvestsi asuransi syariah

a. Akad Wakalah Bil Ujrah
Wakalah bil Ujrah adalah pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk  mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee).

Akad wakalah bil ujrah wajib memuat sekurang - kurangnya:
  • objek yang dikuasakan pengelolanya
  • hak dan kewajiban peserta
  • hak dan kewajiban perusahaan
  • batasan kuasa atau wewenang yang diberikan peserta kepada perusahaan
  • besaran, cara, dan waktu pemeotongan ujrah(fee);dan
  • ketentuan lain yang disepakati.
dalam akad wakalah bil ujrah perusahaan tidak berhak atas bagian dari hasil investasi.

b. Akad Mudharabah 
Akad Mudharabah adalah akad kerjasama dalam investasi antara dua pihak dimana peserta sebagaian pemilik dana(shahibul maal) dan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana (mudharib) dengan pembagian hasil investasi berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati dalam akad.

Akad Mudharabah wajib memuat sekurang-kurangnya
  • hak dan kewajiban peserta;
  • hak dan kewajiban perusahaa;
  • batasan wewenang yang diberikan pesertas kepada perusahaan;
  • bagi hasil (nisbah), cara dan waktu pembagian hasil investasi
  • ketentuan yang disepakati.

c. Akad Mudharabah Musytarakah 
Dapat dilakukan antara peserta dengan perusahaan dimana perusahaan sebagai pengelola juga memiliki dana yang  diinvestasikan bersamaan dengan peserta.

Dalam akad, harus disebutkan sekurang-kurangnya:
  • Hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi;
  • besaran nisbah, cara dan waktu pembagian hasil investasi;
  • syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan produk asuransi yang diakadkan. 
INSTRUMEN INVESTASI SYARIAH

3.INSTRRUMEN INVESTASI SYARIA'AH

Terdapat sejumlah instrumen yang dapat digunakan dalam berinvestasi sesuai prinsip syariah. sejumlah instrumen mirip dengan layanan investasi konvensional, namun diterpakan prinsip-prinsip syariah dalam pelaksaannya.(PMK NO.11/PMK.010/2011)



Produk Keuangan dan Investasi Syariah

Perbankan
•Tabungan Syariah
•Deposito Syariah

Asuransi
•Asuransi Tradisional Syariah
•Asuransi Unitlink Syariah

Perusahaan Pembiayaan
•Ijarah
•Ijarah Muntahiyabittamlik

Saham Syariah
•DES (Daftar Efek Syariah)
•ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia)
•JII (Jakarta Islamic Index)

Obligasi Syariah
•Sukuk
•Sukuk Ritel Indonesia
•Surat Berharga Syariah Negara

Reksadana Syariah
•Reksadana Saham Syariah
•Reksadana Campuran Syariah
•Reksadana Pendapatan Tetap Syariah
•Reksadana Terproteksi Syariah

Penulis : Nasrudin
IG        : @nnasrudin70
WEB   : www.nazrudin.com
WA      : 0857-8108-3314





0 Komentar