PNS |
Pensiun Pegawai Negeri Sipil & Aparat Militer/Polisi
Seorang kolonel yang sudah berdedikasi 30tahun menerima gaji sekitar Rp 5 jt tiap bulan. Setara dengan gaji karyawan rendahan perbankan di Indonesia yang bertugas 3-5 tahun ( survey gaji menurut majalah SWA 19-XXXI September 2015)
Gaji Kolonel tersebut tepatnya Rp 14.092.740 gabungn dari
• Gaji pokok Rp 4.839.400
• Tunjangan istri Rp 483.940
• Tunjangan 2 Anak Rp 193.576
• Tunjangan Beras Rp 521.424
• Tunjangan kinerja kelas jabatan 13 sebesar Rp 6.554.400
• Dan uang lauk pauk sebesar Rp 50.000 – tiap hari.
Berapa penghasilannya kelak bila sudah pensiun ?
Mencapai pangkat kolonel dalam dinas keprajuritan TNI bukanlah perkara mudah. Pasti melalui lika-liku penugasan panjang, baik sebagi komandan satuan maupun perwira staf. Menjadi colonel TNI AD misalnya, dimulai dari komandan Peleton, kemudian komandan Kompi, komandan Batai-yon hingga komandan Brigade yang beranggotakan sekitar 3.000 orang Prajurit. Ditambah lagi tanggung jawab terhadap istri dan anak para bawahanya yang sudah berkeluarga.
Hal serupa berlaku untuk menjadi colonel TNI-AU. Diawali sebagi co-pilot sebuah pesawat, selanjutnya menjadi pilot, kemudian komandan Flight yang mengomando 4 pesawat, komandan Skuadron yang berkekuatan 4 flight atau 16 pesawat, hingga komandan wing yang membawahi 3-4 skuadron udara.
Selain memilih dan mengoprasikan pesawat yang berharga miliaran rupiah, juga bertanggung jawab atas ratusan personel yang bertugas sebagai air crew dan ground crew.
Jika kolonel tersebut lulusan akademi Militer TNI yang saat dilantik menjadi perwira dengan pangkat letnan dua telah berusia 22 thn, maka 36 tahun kemudian akan memasuki masa pensiun. Masa yang merisaukan karena dalam status baru sebagai kolonel purnawirawan, harus puas dengan uang pensiun tiap bulan yang jumlahnya sekitar Rp 4,5 juta. Dari hasil perhitungan 75% x gaji pokok plus tunjangan istri/anak/beras. Nilai gaji pensiun per bulan kini kurang lebih 33% dari penghasilan terakhir. Masih jauh dari kata cukup.
Jika kita lihat pasal 60 UU No. 34/2004 tentang tentara Nasional Indonesia, setiap prajurit yang telah mengakhiri dinas keprajuritan (pensiun) dapat diwajibkan aktif kembali dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang,
Apakah dengan gaji pensiun yang kini didapat untuk mendukung pemeliharaan kesehatan, daya pikir, kesempatan jasmani dan kesejahteraan personel para pensiunan perwira tersebut?Untuk menopang hidup personel purnawirawan tersebut yang pernah memimpin, dihormati dan disegani oleh ribuan prajurit bawahanya, adakah cara lain yang bisa ditempuh untuk meningkatkan besaran income paska pensiun?
Kondisi yang sama juga terjadi pada komisaris besar di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan pegawai negri sipil (PNS) golongan IV.
Seorang Pegawai Negri Sipil Golongan IV dengan masa kerja 30 tahun memiliki gaji pokok di kisaran 4 jutaan. Tunjangan Istri dan anak sama sama seperti TNI/POLRI yaitu sebesar 10% x gaji pokok (istri) dan 2% x Gaji pokok (anak). Yang berbeda adalah besaran tunjangan beras untuk sipil sebesar 10kg/orang, sedangkan untuk anggota TNI/Polri 18kg/orang.
Perbedaan lain adalah tunjangan kinerja yang tidak sama pada instansi/kementrian atau pemerintah daerah/kota. Tunjangan kinerja tergantung pada kemampuan keuangan masing-masing instansi/daerah. Bisa jadi seorang Pegawai Negeri Sipil dengan masa kerja dan pangkat/golongan/eselon yang sama, memiliki tunjangan kinerja yang bebeda.
Misalnya tunjangan kinerja PNS golongan IV dengan mas kerja 30thn dengan eselon yang sama, yang satu bekerja di pemerintah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 3 juta/ bulan, sedangkan yang bekerja dilingkungan pemerintahan provinsi jawa tengah mendapat tunjangan kinerja hingga RP 21 juta/bulan.
Tabel dibawah ini menunjukan bahwa PNS yang berada di pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, menikmati penghasilan yang sangat besar jika dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil dipemerintahan daerah lainnya di Indonesia.
Gambar Penghasilan PNS di DKI Jakarta
|
Hal ini karena Pemerintahan Privinsi DKI Jakarta memiliki kemampuan membayar tunjangan kinerja lebih tinggi dan tentunya sebagai konsekuensi tingkat pekerjaan dilevel DKI Jakarta jauh lebih berat dan jauh lebih banyak tekanan dibandingkan daerah lain.
Tetapi perlu diperhatikan bahwa tunjangan kinerja yang besar tersebut hanya akan diperoleh ketika Pegawai Negeri Sipil tersebut tetap dapat mempertahankan kinerja dengan baik dan tetap bisa menjaga kesehatan psikis maupun fisiknya. Mengingat tekanan pekerjaan yang dihadapi PNS maupun perwira menengah TNI/POLRI tidak hanya tekanan teknis, administrative dan procedural saja, tetapi tekana politik.
Meski nilai besaran tunjangan kinerja berbeda-beda, tetapi nilai gaji pensiun PNS dapat dikatakan seragam diseluruh Indonesia. Karena yyang menjadi acuan adalah hanya gaji pokok dan masa kerja. Jadi dapat dihitung dari sekarang besaran uang pensiun yang diterima oleh pejabat hanya kisaran kurang dari 10% dari penghasilan actual terakhir, yang mungkin yang saat ini sangat besar.
Perlu langkah yang bijak agar pensiun pejabat dan perwira menengah tetap dapat menikmati masa pensiun dengan baik.
Penulis : Nasrudin
IG : @nnasrudin70
WEB : www.nazrudin.com
WA : 0857-8108-3314
0 Komentar