Asuransi syariah merupakan salah satu bentuk upaya tolong
menolong yang telah dijalankan sejak jaman Rasulullah, meskipun saat itu belum
menggunakan istilah *asuransi*
Asal – usul asuransi syariah
Perinsip penanggungan beban yang dilaksanakan dalam hukum
syriah telah dijalankan sejak lama. Keputusan – keputusan yang diambil oleh
Nabi Muhammad SAW menjadi acuan dalam praktek asuransi syariah.
Al-Aqilah
Al-Aqilah yaitu
saling memikul atau tanggung jawab untuk keluarga.
Contoh : jika salah seorang dari anggota suatu suku terbunuh
oleh anggota suku satu suku lainnya, maka saudara terdeket si pembunuh harus
membayar uang (diyat/uang darah)
kepada pewaris korban sebagai kompensasi.
Al-Qasamah
Al-Qasamah
merupakan sebuah konsep yang melibatkan usaha pengumpulan uang iuran. System
ini melibatkan usaha mengumpulkan dana dalam sebuah tabungan atau pengumpulan
uang iuran dari peserta majlis.
Manfaatnya akn dibayarkan kepada ahli waris yang dibunuh
jika kasus pembunuhan itu tidak diketahui siapa pembunuhnya atau tidak ada
keterangan saksi yang layak untuk benar-benar
secara pasti mengetahui siapa pembunuhnya.
Konsep asuransi
Syariah
Islam memandang konsep asuransi syariah merupakan bentuk
dari kegiatan tolong-menolong yang memang diperintahkan oleh Allah SWT.
“ dan Tolong - menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan
dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertakwalah kamu kepada Allah, seseungguhnya Allah amat berat siksa-nya.”
(surat Al-Maidah, ayat 2).
·
Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi
dan tolong- menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk
asset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi
resiko tertentu melalui akad yang sesui dengan syariah (fatwa DSN MUI no
21/DSN-MUI/IX/2001)
· Asuransi berdasarkan prinsip syariah adalah
usaha saling tolong-menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara
para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (dana Tabarru’) yang dikelola
sesuai prinsip syariah untuk menghadapi resiko tertentu. (PMK 18 /PMK.010/2010.
Jika anda, membutuhkan informasi lebih lanjut,
Hubungi:
Nasrudin / nazrudin
WA 085781083314
IG : @nazrudin.pru
IG : @nazrudin.id
Wabsite :
www.nazrudin.com ( Asuransi syariah, Asuransi Prudential Syariah, Asuransi Prudential )
Fans page :
MARI Berasuransi
0 Komentar