Apa saja Perbandingan Asuransi Syariah dan Konvensional

Dalam asuransi syriah terdapat sebuah istilah yaitu Takaful, yang berasal dari kata kafal’ atau kafalah yang artinya menjamin atau bertanggungjawab untuk sesuatu dikutip dari DNS - MUI.
Dalam pandangan ekonomi berarti suatu perjanjian (akad) untuk saling menjamin diantara  sekelompok orang dalam menghadapi resiko yang akan menimpa mereka dimasa mendatang.
Pada asuransi konvensional, pemilik polis mengalihkan risiko finansialnya kepada perusahaan asuransi. Oleh karena itu dalam asuransi konvensional, hubungan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi dinamai dengan hubungan antara tertanggung dan penanggung. Dan kepemilikan dana pun berpindah dari pemilik polis ke perusahaan asuransi. Dengan demikian, jika suatu saat timbul suatu risiko, maka perusahaan asuransi akan menanggung risiko tersebut karena risiko telah berpindah dari pemilik polis ke perusahaan sebagai konsekuensi dari pembayaran premi. Inilah yang disebut dengan azas Risk Transferring (pengalihan risiko).
 
Risk Transferring


Tetapi pada asuransi syariah, hubungan peserta dengan pesarta asuransi adalah saling menanggung risiko di mana peserta secara bersama-sama dan sukarela mengumpulkan dana dalam bentuk iuran kontribusi ke dalam rekening tabarru’. Sehingga kepemilikan dana atas iuran kontribusi tersebut tetap melekat pada peserta, dan apabila suatu saat timbul suatu risiko, maka para peserta sendirilah yang akan membayarkan klaim atas risiko tersebut dari dana tabarru’. Inilah yang disebut dengan azas Risk Sharing (saling menanggung risiko). Sedangkan Perushaan hanya sebagi pengelola dana Tabarru dan perusahaan hanya mendapatkan fee dari setiap pesarta asuransi syariah sesuai dengan akad Wakalah bil ujroh,

azas Risk Sharing (saling menanggung risiko).


Prinsip Dasar Asuransi Syariah

1.     Adanya kesepakatan tolong menol0ng (ta’awun) dan saling menanggung (takafuli’) di antara peserta.
2.       Adanya kontribusi peserta ke dalam Dana Tabarru
3.       Pesrusahaan bertindak sebagai pengelola Dana Tabarru.
4.  Dipenuhinya  prinsip keadilan (’adl), dapat dipercaya (amanah), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslamah), dan keuniversalan  (syumul ).
5.  Tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, seperti ketidakpastian/ketidakjelasan (gharar), perjuadian (maysir), baunga (riba), penganiayaan(zhulm), suap (risywah), maksiat, dan objek haram.

(PMK 18/PMK.010/2010)

Jika anda, membutuhkan informasi lebih lanjut, 
Hubungi:
Nasrudin / nazrudin
WA 085781083314
IG : @nazrudin.pru
IG : @nazrudin.id
Wabsite :
www.nazrudin.com ( Asuransi syariah, Asuransi Prudential Syariah, Asuransi Prudential )
Fans page :
MARI Berasuransi








0 Komentar