Dalam asuransi syriah terdapat
sebuah istilah yaitu Takaful, yang berasal dari kata kafal’ atau kafalah yang
artinya menjamin atau bertanggungjawab untuk sesuatu dikutip dari DNS - MUI.
Dalam pandangan ekonomi berarti
suatu perjanjian (akad) untuk saling menjamin diantara sekelompok orang dalam menghadapi resiko yang
akan menimpa mereka dimasa mendatang.
Pada asuransi konvensional, pemilik polis mengalihkan risiko
finansialnya kepada perusahaan asuransi. Oleh karena itu dalam asuransi
konvensional, hubungan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi dinamai
dengan hubungan antara tertanggung dan penanggung. Dan kepemilikan dana pun
berpindah dari pemilik polis ke perusahaan asuransi. Dengan demikian, jika
suatu saat timbul suatu risiko, maka perusahaan asuransi akan menanggung risiko
tersebut karena risiko telah berpindah dari pemilik polis ke perusahaan sebagai
konsekuensi dari pembayaran premi. Inilah yang disebut dengan azas Risk
Transferring (pengalihan risiko).
Tetapi pada asuransi syariah, hubungan peserta dengan pesarta asuransi adalah saling menanggung risiko di mana peserta secara bersama-sama
dan sukarela mengumpulkan dana dalam bentuk iuran kontribusi ke dalam rekening tabarru’. Sehingga kepemilikan dana atas
iuran kontribusi tersebut tetap melekat pada peserta, dan apabila suatu saat
timbul suatu risiko, maka para peserta sendirilah yang akan membayarkan klaim
atas risiko tersebut dari dana tabarru’.
Inilah yang
disebut dengan azas Risk Sharing (saling menanggung risiko). Sedangkan Perushaan hanya sebagi pengelola dana Tabarru dan perusahaan hanya mendapatkan fee dari setiap pesarta asuransi syariah sesuai dengan akad Wakalah bil ujroh,
azas Risk Sharing (saling menanggung risiko). |
Prinsip Dasar Asuransi Syariah
1. Adanya kesepakatan tolong menol0ng (ta’awun) dan saling
menanggung (takafuli’) di antara peserta.
2.
Adanya kontribusi peserta ke dalam Dana Tabarru
3.
Pesrusahaan bertindak sebagai pengelola Dana Tabarru.
4. Dipenuhinya
prinsip keadilan (’adl), dapat dipercaya (amanah), keseimbangan
(tawazun), kemaslahatan (maslamah), dan keuniversalan (syumul ).
5. Tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, seperti
ketidakpastian/ketidakjelasan (gharar), perjuadian (maysir), baunga (riba),
penganiayaan(zhulm), suap (risywah), maksiat, dan objek haram.
0 Komentar